Analisis Pembangunan Jalan Sabbang-Tallang Akses Seko Luwu Utara

Authors

  • Mutmainnah Mutmainnah Universitas Lamappapoleonro
  • Humairah Annisa Universitas Lamappapoleonro
  • Arwis Arwis Universitas Lamappapoleonro

Keywords:

Perencanaan, Pembangunan, Akses Jalan Seko

Abstract

Definisi jalan menurut Undang-undang No 38 Tahun 2004 adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa, dan penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan dimana untuk jalan nasional kewenangan berada di kementrian pekerjaan umum, jalan Propinsi ada di Propinsi dan jalan kabupaten peyelenggaraanya dalam kewenangan kabupaten. Daerah Seko di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang merupakan daerah terisolir akhirnya bisa menikmati kemerdekaan infrastruktur tahun ini. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadikan salah satu Program Prioritas untuk pembangunan jalan di Seko Sabbang Tallang bidang infrastruktur untuk menjangkau masyarakat daerah terpencil. Melalui penelitian ini juga tujuan yang akan dicapai yaitu (1) Menunjang dan mendukung kegiatan pembangunan jalan. (2) Meningkatkan kualitas Sarana dan Prasarana bagi masyarakat yang tinggal di daerah seko. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Jalan Akses Seko maka dari itu dibutuhkan data seperti gambar perencanaan dan rencana anggaran biaya pada pembangunan Jalan Akses Seko Luwu Utara

Published

2023-12-30